Perkaya Lagu Melayu Batam, Disbudpar Gelar Lomba Cipta Lagu

Media Center Batam – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam akan menggelar Lomba Cipta Lagu Melayu. Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata mengatakan pendaftaran berlangsung 15 Maret-1 Juni 2020.

“Melalui lomba ini diharapkan mampu memperkaya Batam dengan karya seni berupa lagu melayu,” kata Ardi di Batam Centre, Selasa (10/3).

Ia mengatakan lomba cipta lagu melayu ini menjadi salah satu wujud penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. Lagu peserta nantinya dapat dipresentasikan sebagai lagu Kota Batam. Serta menjadi identitas Kota Batam yang disebarluaskan kepada masyarakat.

“Lomba ini juga diharapkan memicu kreativitas seni anak-anak muda Batam khususnya dan Kepri umumnya. Untuk menggali potensi di bidang seni kreasi melalui cipta lagu melayu,” ujarnya.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Batam, Muhamad Zen menjelaskan lomba cipta lagu melayu ini dibagi menjadi dua tahap yaitu penyisihan dan final. Tahap penyisihan 15 Maret-15 Juni akan disaring 10 lagu terbaik untuk masuk putaran final. Adapun final akan diadakan pada 4 Juli 2020.

“Sepuluh karya atau lagu yang terpilih akan diaransemen bersama oleh pencipta lagu dengan arranger lagu melayu yang telah ditunjuk oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. Sepuluh lagu hasil aransemen akan dinyanyikan di hadapan dewan juri pada final,” kata Zen.

Bagi peserta yang ingin mengirimkan karyanya bisa mendaftar dan mengambil formulir di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Gedung LAM Batam Centre.

Syarat dan ketentuan lomba ini antara lain beraliran lagu melayu seperti Joget, Langgam, Inang, Ghazal, Zapin, dan lain-lain. Karya belum pernah diperlombakan sebelumnya. Dan peserta dapat mengirimkan lebih dari satu lagu.

“Lirik lagu menceritakan tentang kehidupan Batam dan Kepri seperti alam, budaya, sejarah, cinta, dan sebagainya,” sebut Zen.

Lagu dikirim dalam format audio baik berupa rekaman sederhana atau rekaman profesional. Selain itu peserta juga harus melampirkan notasi lagu dan biodata lengkap sesuai formulir terlampir.

Seluruh karya yang dikirim dapat diproduksi, digandakan, disebarluaskan oleh Pemerintah Kota Batam dengan tetap menyebutkan nama pencipta lagu. Artinya lagu dapat diperdengarkan di tempat publik seperti bandara, hotel, mal, dan restoran.

“Juri yang menilai berasal seniman Kota Batam. Juri menilai lagu yang diciptakan bukan penyanyinya. Pemenang akan dipilih empat pemenang yakni juara 1, 2, 3, dan harapan 1,” kata dia.

Mungkin Anda juga menyukai