BPJAMSOSTEK Pastikan Tak Ada Penurunan Manfaat Pensiunan PNS

Media Center Batam – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan tidak akan terjadi penurunan manfaat program pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) jika program tersebut dialihkan ke pihaknya. Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK, Sumarjono melalui siaran pers mengatakan pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun minimal setara atau bahkan lebih baik dibanding sebelumnya.

“BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN),” kata Sumarjono, Kamis (13/2).

Dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU 40/2004 tentang SJSN.

Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakannya.

Sumarjono menjelaskan sesuai amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk PNS akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK. Dan saat ini pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).

“Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami,”  jelasnya.

Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK selama ini diatur dalam PP 45/2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara. 

Sumarjono menegaskan meski UU 24/2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJAMSOSTEK menyatakan telah siap jika Pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.

“Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero). Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08 persen p.a. Selain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014,“ tegas Sumarjono.

Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi menyampaikan hal senada. Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta, PNS atau TNI/Polri.

“Pemerintah dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat,” paparnya.

Retno juga menambahkan, UU 24/2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.

Mungkin Anda juga menyukai

DD