Dinsos-Satpol-Kecamatan Amankan 14 PMKS di Bengkong

Media Center Batam – Dinas Sosial Kota Batam kembali melakukan penjangkauan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), Selasa (4/2). Penjangkauan kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bengkong.

“Kegiatan penjangkauan kali ini dilakukan Dinsos Batam bersama Satpol PP yang BKO di Kecamatan Bengkong, Kasi Trantib Kecamatan, serta Lurah Bengkong Laut,” kata Kepala Dinas Sosial, Hasyimah.

Penjangkauan dilaksanakan di Ruko Green Town Kelurahan Bengkong Laut sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil penjangkauan diamankan 14 PMKS. Terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.

Selanjutnya mereka didata di Kantor Camat Bengkong. Dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial.

“Berdasarkan hasil pendataan, mereka seluruhnya berasal dari luar Batam. Saat ini kita bina mereka dulu. Baru nanti ada pembicaraan dan perjanjian. Kalau langsung kita pulangkan tapi balik lagi kan percuma juga,” sebutnya.

Pada pertengahan Januari lalu, Dinas Sosial bersama Satpol PP juga melakukan penjangkauan di beberapa lokasi. Seperti Kecamatan Sekupang, Lubukbaja, Batuaji, Batam Kota, Batuampar, dan Sei Beduk. Dan diamankan 22 orang PMKS, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan.

Di antaranya terdapat anak punk, orang terlantar, pemulung, pak ogah, juga badut-badut. Rentang usia cukup luas, mulai dari 7 hingga 47 tahun.

Mereka kemudian dibawa ke UPT P2PMKS Nilam Suri di Nongsa. Penanganan selanjutnya secara teknis diserahkan ke UPT pusat pelayanan PMKS tersebut.

Adapun kegiatan penjangkauan PMKS ini sesuai dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2002 tentang ketertiban sosial.

Mungkin Anda juga menyukai