Pemko Batam Dukung Keberadaan PNFI

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin saat rapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (23/1).

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam telah mengakomodir pendidikan non formal dan informal (PNFI) dengan baik. Bahkan poin PNFI sudah masuk dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2019 tentang Pendidikan Dasar.

“Perda 3/2019 ini sudah mengatur tentang penyelenggaraan PNFI serta pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin usai rapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (23/1).

Ia mengatakan, meski Perda ini baru, pelaksanaan PNFI di tengah masyarakat selama ini sudah berjalan baik. Cukup banyak sekolah non formal dan informal yang beroperasi di Batam. Artinya pemerintah mengakomodir pembentukan lembaga-lembaga pendidikan tersebut.

“Memang dalam Perda sebelumnya, Perda nomor 4 tahun 2010 tentang Dikdasmen, tidak ada pengaturan mengenai PNFI. Tapi kita ada acuan lain untuk pelaksanaan pendidikan non formal ini,” ujarnya.

Acuan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah dan Permendikbud terkait pelaksanaan PNFI atau pendidikan masyarakat; Perwako nomor 18 tahun 2016 tentang sanggar kegiatan belajar sebagai satuan pendidikan non formal pada Dinas Pendidikan Kota Batam; Perda nomor 2 tahun 2005 tentang UPT pendidikan non formal; dan kebijakan Dinas Pendidikan.

Menurutnya layanan PNFI dan pendidikan masyarakat ini berdampak positif karena membantu masyarakat terutama masyarakat kurang mampu. Juga bisa membantu bagi pekerja yang ingin melamar ke perusahaan dengan persyaratan ijazah. Atau bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Peserta didik di PNFI juga bisa membuka usaha sendiri setelah mengikuti pelatihan yang diberikan oleh lembaga. Pemerintah Kota Batam juga bekerja sama dengan sejumlah LPK untuk pelatihan bagi pencari kerja dan peningkatan kapasitas tenaga kerja di Batam,” terang Jefridin.

Oleh karena itu, sambungnya, Pemerintah Kota Batam berharap nomenklatur tentang PNFI dan pendidikan masyarakat ini tetap ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menjelaskan tujuan kunjungan kerja kali ini adalah mengumpulkan masukan dari pemerintah dan pelaksana PNFI di daerah. Karena Komisi X berencana mengajukan revisi terhadap Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kemendikbud sekarang dimerger dengan Ristekdikti. Akibat penggabungan tersebut, terjadi perombakan struktur. Dari 10, tinggal 7 unit kegiatan. Yang melaksanakan dikmas, PKBM, merasa belum terakomodir. Harus diakui, pendidikan formal belum dapat tersentuh seluruh masyarakat. Kita terbantu dengan sektor dikmas atau PNFI ini. Kami akan rencanakan revisi UU Sisdiknas. Kami anggap dikmas PNFI itu masih sangat dibutuhkan kita. Itu sebabnya besar harapan kami, Bapak Ibu bisa berikan masukan sebesar-besarnya pada kami,” papar Dede.

Mungkin Anda juga menyukai

DD