Pemko Setujui Pembahasan Ranperda Pemantauan Orang Asing

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam sepakat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemantauan orang asing dibahas lebih lanjut. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Batam yang diajukan dalam paripurna Selasa (7/1).

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Batam dapat menerima Inisiatif Ranperda tentang Pemantauan Orang Asing ini untuk dibahas pada tingkatan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan serta tata tertib yang berlaku,” kata Wakil Wali Kota Batam dalam paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (8/1).

Dalam pidato penyampaian pendapat Wali Kota Batam ini, Amsakar mengucapkan  terima kasih dan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kota Batam selaku pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemantauan Orang Asing.

Sebagaimana diketahui, sambungnya, Kota Batam merupakan daerah kepulauan yang memiliki letak geografis strategis. Ini  ditunjukkan dengan batas wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, serta dikelilingi jalur pelayaran internasional.

Sehingga Kota Batam sangat berpotensi dikunjungi warga negara asing dari berbagai negara. Tujuan kedatangannya beragam, mulai dari wisata, kerja, tujuan sosial keagamaan, dan sebagainya.

“Di samping memiliki sisi positif dalam rangka pemasukan daerah dari aspek ekonomi, namun tidak menutup kemungkinan adanya dampak negatif dari orang asing yang datang ke Kota Batam. Baik berupa mempersempit kesempatan kerja pada lapangan kerja yang ada, terutama  bagi usia kerja di daerah, antara lain atas penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum,” tuturnya.

Sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah disebutkan bahwa “pemantauan orang asing dan organisasi masyakarat asing dalam wilayah kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) juga menerangkan bahwa “pemantauan Tenaga Kerja Asing dalam lingkup Kabupaten/Kota menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota”. Atas dasar itulah Pemko Batam setuju dengan usulan pemrakarsa.

Wakil Ketua I DPRD Batam, Kamaluddin mengatakan sesuai mekanisme, Ranperda ini akan dibahas ke tahapan selanjutnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD