Jumlah Bank di Kepri Bertambah

Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan

Media Center Batam – Pertumbuhan jumlah bank dan industri keuangan non bank (IKNB) di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019 dinilai positif. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, sampai dengan semester II terdapat penambahan jaringan kantor bank dan IKNB.

“Ada penambahan jaringan kantor, 3 Bank Umum/ Syariah, 1 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Asuransi, dan 1 Perusahaan Pergadaian. Sedangkan di bidang pasar modal terdapat penambahan masing-masing satu perusahaan sekuritas, Manajer Investasi, dan galeri investasi. Ini artinya angin segar bagi ekonomi Kepri,” tutur Kepala OJK Kepri, Iwan M Ridwan di Batam Kota, Senin (30/12).

Menurutnya stabilitas keuangan di Kepri sepanjang 2019 dapat terjaga stabil. Data per Oktober, aset perbankan tercatat Rp 78,20 triliun, tumbuh 3,33 persen. Kredit sebesar Rp 43,28 triliun, tumbuh 3,24 persen. Sementara dana pihak ketiga tumbuh 5,09 persen dengan angka Rp 57,16 triliun.

“Di Provinsi Kepri, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sampai November mengalami peningkatan 4,8 persen dibanding periode yang sama tahun 2018. Penyalurannya sudah sebesar Rp 35,3 miliar,” kata dia.

Pada sektor pasar modal, pertumbuhan jumlah investor di Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan saat ini sebesar 56,99 persen (year to date/ytd) menjadi 24.284 investor (Oktober 2019) dari 15.468 investor (Desember 2018). Persentase pertumbuhan terbesar pada investor Reksadana yaitu sebesar 81,9 persen, dilanjutkan dengan investor Surat Berharga Negara (SBN) yang tumbuh 70,98 persen, dan investor saham yang tumbuh sebesar 38,91 persen.

“Sebagian besar investor Pasar Modal berada di Kota Batam yaitu sebesar 72,48 persen dari jumlah investor,” ujarnya.

Komposisi investor di Provinsi Kepulauan Riau yakni 39 persen berinvestasi di saham, 53 persen pada efek reksadana, dan 8 persen berinvestasi pada efek SBN.

Perkembangan sektor IKNB per September 2019, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan sebesar Rp 3,272 Miliar. Atau meningkat 11,25 persen dari Rp 2,94miliar (Desember 2018).

“Adapun Non Performing Financing (NPF) di Provinsi Kepulauan Riau sebesar 0,94 persen,” sebut Iwan.

Mungkin Anda juga menyukai