Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah Kampung Tua Tahap Pertama

Walikota Batam Muhammad Rudi menyapaikan kata sambutan Pembagian sertifikat di Aula Uniba, Batam Centre, Jumat (20/12). Dan dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil. (KB)

Media Center Batam – Sebanyak 1.456 bidang tanah di tiga titik kampung tua telah bersertifikat. Lokasinya yaitu kampung tua Tanjungriau di Sekupang, serta Tanjunggundap dan Seibinti di Sagulung.

Pembagian sertifikat dilaksanakan di Aula Uniba, Batam Centre, Jumat (20/12). Dan dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Sofyan Djalil.

Ia berpesan kepada penerima agar memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik. Apabila harus digadaikan, gunakan untuk sesuatu yang bermanfaat seperti modal usaha. Jangan sampai hasil gadainya dipakai untuk membeli barang konsumsi.

“Adanya sertifikat memberikan kedamaian di hati. Semoga menjadi lebih baik ekonominya. Menjadi lebih makmur karena digunakan dengan benar. Tapi jangan sampai malah tanah Bapak Ibu ini jadi hilang. Kalau untuk pinjaman modal, itu yang pemerintah inginkan,” pesannya.

Menteri menjelaskan, Presiden Joko Widodo sejak awal terpilih, salah satu programnya adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan. Dan ketika terpilih kedua kalinya, bertekad untuk menyelesaikan permasalahan lahan di Indonesia.

“Dia periode 2, Presiden katakan ke saya, kita harus selesaikan masalah tanah ini. Paling lambat 2025, insya Allah akan terdaftar semua,” ujarnya.

Progres pendaftaran tanah ini juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2017 berhasil didaftarkan 5,3 juta bidang tanah. Kemudian meningkat menjadi 9,4 juta bidang tanah di 2018. Dan tahun ini ditargetkan bisa mendaftarkan sampai 11 juta bidang.

“Terima kasih kepada rekan-rekan di BPN daerah yang sudah banyak membantu penuhi target ini,” kata dia.

Terkait kampung tua, Sofyan mengatakan tiga titik ini hanya tahap awal. Menjadi bagian kecil dari 37 titik yang nantinya akan disisir, diidentifikasi, diukur, hingga didaftarkan.

“Mana yang bisa keluar sertifikat akan kita keluarkan. Kalau masih ada masalah dengan kawasan hutan, HPL BP Batam, PL pihak ketiga, harus diselesaikan dulu. Nanti akan ada bagian kedua lagi. Kita akan selesaikan semua,” ujarnya.

Dengan posisi Wali Kota yang juga menjabat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, ia yakin proses ini akan lebih mudah. Ia harap masyarakat yang belum dapat sertifikat agar bersabar.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi semua masyarakat kampung tua bisa dapat semua,” pungkasnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pesan senada. Ia berharap warga yang sudah menerima bisa menyampaikan ke mereka yang belum dapat.

“Saya yakin ada yang protes. Ini proses butuh waktu. Tidak bisa sekaligus kami selesaikan. Kita sepakat yang belum ada masalah kita selesaikan dulu. Sehingga tidak ada gugatan hukum. Bantu saya sampaikan ke masyarakat. Semua akan kita selesaikan. Tapi masalah hukum juga harus diselesaikan,” terang Rudi.

”Untuk proses 34 titik akan kami jalankan sesuai perintah Pak Menteri kepada kami. Insya Allah dalam waktu dekat akan selesai,” sambungnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD