Pemko Batam Pemda Pertama di Kepri yang Penuhi 17 Standar LPSE

Media Center Batam – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Batam sudah terstandar secara nasional. Terhitung 21 November 2019, LPSE Pemko Batam sudah memenuhi 17 standar yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ini menjadikan Pemko Batam, pemerintah daerah pertama di lingkup Provinsi Kepulauan Riau yang sudah penuhi 17 standar LPSE.

“Meski UPT (unit pelaksana teknis) LPSE kita baru berumur 10 bulan, kita sudah bisa memenuhi 17 standar yang ditetapkan LKPP,” tutur Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Salim di Batam Centre, Kamis (12/12).

Pada 2016 LPSE Pemko Batam sudah mendapat sertifikat untuk 9 standar. Ketika berubah menjadi UPT, standar yang dipenuhi bertambah 3 poin. Yaitu Standar Pengelolaan Risiko Layanan, Standar Pengelolaan Perubahan, dan Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan.

“UPT LPSE kemudian melakukan penyempurnaan dan review semua standar kembali. Dan di bulan Oktober, LKPP menurunkan tim monitoring dan evaluasi. Tim monev on site ini datang untuk survei dan audit apakah benar kita sudah memenuhi 17 standar keseluruhan. Alhamdulillah dari hasil monitoring, kita dinyatakan penuhi standar,” tutur Kepala UPT LPSE Pemko Batam, Danang Hardwiyarso.

Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi. Yakni ruang kerja LPSE dan ruang server di Dinas Kominfo yang berlokasi di gedung Kantor Walikota Batam. Kemudian ruang pelayanan LPSE yang berada di Mal Pelayanan Publik.

Berdasarkan informasi yang disampaikan tim Monev on Site, sampai Oktober lalu baru ada 80-an LPSE yang sudah memenuhi 17 standar. Jumlah ini masih tergolong sedikit jika dibandingkan dengan total LPSE se-Indonesia yang mencapai lebih dari 680 lembaga.

Aturan 17 standar LPSE ini mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Adapun standar yang harus dipenuhi yaitu terkait kebijakan layanan, pengorganisasian layanan, pengelolaan aset layanan, pengelolaan risiko layanan. Kemudian standar pengelolaan layanan helpdesk, pengelolaan perubahan, pengelolaan kapasitas, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Standar kesembilan yaitu dalam hal pengelolaan keamanan perangkat. Selanjutnya standar pengelolaan keamanan operasional layanan, pengelolaan keamanan server dan jaringan, pengelolaan kelangsungan layanan, pengelolaan anggaran layanan, pengelolaan hubungan dengan pengguna layanan, serta pengelolaan kepatuhan. Dan yang terakhir yakni standar penilaian internal.

Mungkin Anda juga menyukai