Pemko Jaring Masukan Ranperda RDTR

Pemerintah Kota Batam menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) Kota Batam di Planet Holiday Hotel, Selasa (3/12). (FOTO KB)

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS) Kota Batam di Planet Holiday Hotel, Selasa (3/12). Masukan diminta dari berbagai pihak termasuk pengusaha dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan pembangunan yang berkaitan dengan

pemanfaatan ruang melalui ketersediaan perencanaan rinci/detail serta instrumen pengendalian yang tepat. Sehingga dihasilkan RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) Pulau Batam yang dapat mendukung tercapainya pemanfaatan ruang aman, nyaman, dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Melalui konsultasi publik Pemko Batam menjaring masukan maupun koreksi dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait Iainnya untuk memperkaya substansi ranperda RDTR yang akan diproses untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

Sesuai arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, RDTR dan PZ nantinya harus mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk 20 tahun ke depan. Termasuk rencana pengembangan atau pemekaran wilayah Kecamatan /Kelurahan.

“Untuk menata Kota Batam lebih baik lagi, perlu perhatian serius kita bersama, penataan ruang Kota Batam tidak luput dari pengaruh urbanisasi, globalisasi, dan juga lingkungan perkotaan,” ujarnya.

Untuk itu berbagai langkah kebijakan strategis dalam menata Kota Batam,  harus mengacu dan sinkron dengan Peraturan Tata Ruang yang telah ada. Seperti Tata Ruang Provinsi, Peraturan Presiden Tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam-Bintan-Karimun, serta Tata Ruang Kota Batam.

“Hal ini sangat penting agar perwujudan Pembangunan Kota Batam dapat sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat dalam pembangunan di Kota Batam,” jelasnya.

Pekan lalu, Pemerintah Kota Batam menerima dokumen final peta dasar skala 1:5.000 Kota Batam dari Badan Informasi Geospasial. Dokumen ini akan digunakan untuk penyusunan RDTR.

“Tahun 2019 ini RDTR kita susun di tujuh kecamatan, yaitu Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji,” kata dia.

Mungkin Anda juga menyukai