Disnaker Serahkan Berita Acara Rapat DPK ke Walikota
Media Center Batam – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam langsung mengirimkan berita acara rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) kepada Walikota Batam, Rabu (6/11). Rapat DPK yang membahas upah minimum kota (UMK) Batam 2020 ini berlangsung di Kantor Disnaker di Sekupang, Selasa (5/11).
“Berita acara ini kita serahkan ke Walikota besok (Rabu),” kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti.
Berkas ini akan menjadi bahan pertimbangan Walikota Batam dalam mengusulkan angka UMK ke Gubernur Kepulauan Riau. Nantinya penetapan UMK akan dilakukan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan.
Adapun isi berita acara rapat DPK ini terdiri dari beberapa poin. Pertama menyebutkan bahwa UMK dibahas bersama di DPK Batam. Kemudian merincikan penghitungan UMK 2020 dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Nilainya yaitu Rp 4.130.279. Naik Rp 323.221 atau 8,51 persen dari UMK Batam 2019, Rp3.806.386. Angka ini menjadi usulan UMK Batam 2020 dari unsur pemerintah.
Usulan ini juga disetujui DPK dari unsur pengusaha. Hanya pengusaha memberikan beberapa catatan.
“Sebagai catatan, unsur pengusaha meminta agar pemerintah dalam menetapkan UMK Batam tahun 2020 memperhatikan nilai real inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Kota Batam, sebesar 7,56 persen,” tutur Rudi membacakan poin ketiga dari berita acara rapat.
Pengusaha dalam catatannya juga menyebutkan bahwa kenaikan 8,51 persen sebenarnya sangat memberatkan bagi dunia usaha di Batam. Karena Batam saat ini masih mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi sehingga dikhawatirkan akan memukul dunia usaha, terutama sektor usaha padat karya dan usaha mikro kecil menengah.
Pemerintah juga diminta untuk menarik investor lebih banyak ke Batam. Juga memberikan fasilitas kemudahan perizinan serta impor bahan baku. Dan dapat memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan berinvestasi di Kota Batam.
Sementara itu, serikat pekerja dan buruh sebagian menerima usulan UMK dari pemerintah. Dan sebagian lain menolak bahkan sampai melakukan aksi walkout atau keluar ruang rapat tanpa menandatangani berita acara. Selain itu juga ada serikat pekerja yang menolak dengan menyertakan usulan angka versi mereka, yakni naik 15 persen menjadi Rp 4.377.312.