Pemkab Bangka Selatan Bawa Jurnalis Kunjungan ke Batam

Media Center Batam – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memboyong jurnalis media setempat kunjungan kerja ke Kota Batam. Kunjungan ke kantor Pemerintah Kota Batam dilaksanakan pada Kamis (24/10).

“Tujuan kunjungan ini adalah mempelajari pola kerja sama yang dilakukan Pemko Batam dengan media massa di Batam. Serta mempelajari aturan-aturan yang diterapkan Pemko Batam terhadap jurnalis yang meliput di Pemko Batam,” kata Ketua Pokja Jurnalis Bangka Selatan, Dedi Irawan.

Selain itu, dari sisi pemerintahan juga ingin mempelajari penerapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Batam, mempelajari pola koordinasi yang dilakukan antara Bagian Humas dengan Dinas Kominfo Batam, serta penanganan laporan aduan masyarakat di Pemko Batam.

Kepala Dinas Kominfo Batam, Salim menjelaskan pola kerja sama yang dilakukan berdasarkan proposal yang disampaikan oleh pimpinan media massa. Selanjutnya diproses untuk mengetahui apakah media massa tersebut sudah terverifikasi oleh dewan pers. Jika sudah terverifikasi, dilanjutkan pembuatan nota kerja sama dengan pimpinan media massa tersebut.

“Untuk aturan peliputan, tidak ada kriteria khusus. Seperti harus memiliki surat tugas resmi atau sudah tersertifikasi. Kita tidak membatasi itu. Selama jurnalis memahami dan mematuhi kode etik jurnalis dari dewan pers maka dipersilakan saja meliput,” terangnya.

Sementara terkait PPID, Salim mengatakan PPID Utama di Pemko Batam dijabat oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo. Dan sekretaris di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi PPID Pembantu.

Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan informasi ke PPID utama melalui website PPID atau datang ke layanan PPID Utama di ruang Media Center di lantai 1 Kantor Walikota Batam. Atau dapat juga langsung menyampaikan permohonan informasi ke PPID pembantu di OPD masing-masing.

“PPID Pembantu dapat langsung memberikan data dan informasi yang diminta kepada pemohon. Pemko Batam sudah memiliki peraturan mengenai daftar informasi yang dikecualikan. Sehingga PPID Pembantu tidak ragu-ragu atau khawatir untuk memberikan data dan informasi karena memiliki panduan berdasarkan ketentuan tersebut,” ujar Salim.

Terkait koordinasi antara Bagian Humas dan Dinas Kominfo, menurut Salim berjalan baik. Karena masing-masing sudah jelas tugas dan fungsinya. Bagian Humas bertugas meliput dan menyampaikan publikasi pimpinan. Sementara Dinas Kominfo lebih luas karena bisa memberitakan kegiatan di OPD hingga instansi vertikal.

“Masalah penanganan aduan masyarakat, Pemko Batam sudah memiliki peraturan walikotanya. Dalam peraturan tersebut dijelaskan Standar Operasional Prosedur alur penanganannya. Dinas Kominfo juga sudah menyiapkan aplikasi yang dapat dijalankan menggunakan PC dan HP. Aplikasi ini juga untuk memudahkan OPD dalam memberikan tanggapan atau jawabannya. Dinas Kominfo setiap bulan memberikan rekap laporan aduan dan tindak lanjutnya ke Walikota. Jika ada OPD yang lambat menanggapi akan ada teguran dari Walikota,” paparnya.

Rombongan dari Bangka Selatan kemudian melanjutkan kunjungan dengan meninjau langsung ruangan Bagian Humas dan Media Center Pemko Batam. Saat meninjau Media Center rombongan mengambil foto-foto ruangan untuk disampaikan kepada Bupati Bangka Selatan. Harapannya agar Pemkab Bangka Selatan juga menyediakan ruang media center bagi jurnalis di sana. Sehingga jurnalis mudah dan cepat menyampaikan beritanya. Serta memudahkan pelaksanaan jumpa pers dengan bupati, wakil bupati, sekda, dan pimpinan OPD di Kabupaten Bangka Selatan.

Mungkin Anda juga menyukai