Aset Senilai Rp1,4 Triliun Akan Dihibahkan ke Pemko Batam
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam menunggu penyerahan aset senilai Rp1,419 triliun dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan dengan menjabatnya Walikota Batam sebagai Kepala BP Batam, ada harapan proses peralihan aset segera selesai.
“Saya yakin tahap kedua, ketiga, dan selanjutnya akan cepat selesai,” kata Amsakar di ruang kerjanya, Selasa (15/10).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik memaparkan saat ini proses peralihan aset dari BP ke Pemko Batam sedang di tahap II. Adapun yang masuk dalam pengajuan tahap II antara lain 15 unit rumah dinas, TPA Telagapunggur, TPU Seitemiang, Alun-alun atau Dataran Engku Putri, dan Stadion Seiharapan Sekupang.
“Pengajuan tahap II ini mencakup tanah, bangunan, dan instalasi. Terdapat 7 persil tanah senilai Rp 807 miliar. Kemudian untuk bangunan ada 25 persil bernilai Rp 612 miliar. Dan satu instalasi dengan nilai Rp 37.818.000. Total nilainya Rp 1.419.994.295.654,” papar Malik.
Malik mengatakan Presiden sudah menyetujui hibah aset dari BP ke Pemko Batam ini. Semua aset yang diajukan di tahap II, disetujui oleh Presiden. Dan surat persetujuannya pun sudah keluar.
Surat tersebut mengamanatkan BP Batam untuk segera membuat berita acara hibah aset. Pihak BP Batam diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan prosesnya.
“Informasinya, saat ini BP sedang menyiapkan naskah hibahnya. Mungkin bulan ini keluar. Nanti di sana (BP Batam) dihapus aset tercatatnya. Selanjutnya di kita (Pemko) dicatat sebagai aset. Supaya tidak terjadi pencatatan ganda,” paparnya.
Setelah aset-aset tersebut resmi tercatat sebagai milik Pemko Batam, maka dinas terkait sudah bisa mengelola sepenuhnya. Terkait pemanfaatannya ke depan, masih sesuai dengan peruntukan saat ini. Tidak ada yang diubah fungsi.
“Nanti pemeliharaan, pengelolaan, dilakukan oleh dinas terkait,” kata dia.