Batam Target Penuhi 17 Standar LPSE di 2020

Media Center Batam – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Batam mengejar standarisasi lengkap tahun 2019 ini. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Pebrialin mengatakan pada 2020 LPSE Pemko Batam ditargetkan bisa penuhi 17 standar yang ditetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan LPSE.

“Kita harus pakai target. Kalau bisa 2020 sudah dilengkapi yang kurang. Supaya dapat 17 standar itu,” pesan Pebrialin saat kunjungan tim monitoring dan evaluasi LKPP di Kantor Walikota Batam, Kamis (3/10).

Ia juga meminta tim monev LKPP untuk memberikan masukan kepada Pemko Batam. Kekurangan apa yang harus dilengkapi agar dapat memenuhi 17 standar yang ditetapkan pusat tersebut.

Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Salim mengatakan pada 2016 LPSE Pemko Batam sudah mendapat sertifikat untuk 9 standar. Ketika berubah menjadi unit pelaksana teknis (UPT), standar yang dipenuhi bertambah 3 poin. Yaitu Standar Pengelolaan Risiko Layanan, Standar Pengelolaan Perubahan, dan Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan.

“Sekarang kita sudah bisa penuhi 12 standar. Artinya hanya tersisa 5 standar. Dan itu sudah kita siapkan. Hari ini tim monev on site datang untuk mengecek apakah benar sudah memenuhi yang 5 lagi itu,” ujarnya.

Adapun kelima standar yang akan dimonitor pada kunjungan ini adalah Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, serta Standar Penilaian Internal.

Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi. Yakni ruang kerja LPSE dan ruang server di Dinas Kominfo yang berlokasi di gedung Kantor Walikota Batam. Kemudian ruang pelayanan LPSE yang berada di Mal Pelayanan Publik.

Tim monev on site LKPP, Alma mengatakan setelah pengecekan di lapangan, mereka akan melaporkan ke pimpinannya. Kemudian akan dikirimkan surat rekomendasi kepada pengelola LPSE apabila ada perbaikan yang diperlukan.

“Biasanya itu butuh waktu sekitar satu bulan. Apabila sudah OK, baru bisa dikatakan terstandar,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, sampai saat ini baru ada 80-an LPSE yang sudah memenuhi 17 standar. Jumlah ini masih tergolong sedikit jika dibandingkan dengan total LPSE se-Indonesia yang mencapai lebih dari 680 lembaga.

Untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau belum ada yang melengkapi 17 standar tersebut. Daerah terdekat yang sudah melaksanakan LPSE dengan 17 standar tersebut adalah Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Mungkin Anda juga menyukai