Rp 21,9 Miliar Anggaran Pilkada Batam 2020

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Pemko Batam mengucurkan anggaran hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebesar Rp 21,9 miliar.

Anggaran hibah untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Batam ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Walikota dan Ketua KPU Kota Batam di Kantor Walikota Batam, Selasa (1/10).

Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, anggaran hibah untuk Pilkada 2020 ini sudah melalui pembahasan bersama antara KPU Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam.

Besaran hibah mencapai Rp 21.913.865.000 yang bersumber dari APBD 2019 dan 2020. Rinciannya, dari APBD 2019 sebesar Rp333.928.000 dan APBD 2020 sebesar Rp21.579.937.000. 

“Pencairan anggaran bertahap. Untuk anggaran 2019 pencairannya maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD,” kata dia.

Sementara itu untuk anggaran 2020 pencairannya akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama minimal 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian tahap kedua minimal 50 persen dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahap ketiga 10 persen dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Besaran hibah ini menyusut dari usulan KPU Kota Batam kepada Pemko Batam sebelumnya, sekitar Rp27 miliar. Penyebabnya, adanya pemangkasan oleh TAPD Pemko Batam terhadap kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan, baik terkait standar kebutuhan maupun standar satuan harga. 

“Dalam pembahasan sempat alot, karena ada pemangkasan-pemangkasan. Kami berharap pemangkasan usulan anggaran Pilkada ini tidak berimbas terhadap potensi menurunnya kualitas dan menghambat penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 di Kota Batam,” ujarnya.

Zaki menjelaskan, Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020. Tahapan pemilihan akan dimulai pada 1 November 2019 dengan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 Januari sampai 21 Maret 2020. Sejak tahapan tersebut, KPU Kota Batam sudah membutuhkan anggaran, baik biaya sosialisasi maupun untuk honorarium penyelenggara tingkat PPK dan PPS.

Mungkin Anda juga menyukai