Masa Kampanye Pilkada 2020 Lebih Pendek

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Zaki Setiawan

Media Center Batam – Masa kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 lebih pendek dari pemilihan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020. 

“Dalam pilkada sebelumnya, 2015, masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Sementara pada pemilu 2019 lebih panjang lagi, sekitar 7 bulan, dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019,” ungkap anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Minggu (26/8).

Masa kampanye ini, jelasnya, meliputi kampanye dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga. Pada tahapan ini juga dilaksanakan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon serta kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik. 

“Untuk kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik ini waktunya juga lebih pendek, hanya 14 hari, pada 6-19 September 2020. Kalau pada pemilu 2019, waktunya sampai 21 hari,” ujarnya.

Tahapan kampanye berakhir dengan masuknya masa tenang selama tiga hari, 20-22 September. Puncak tahapan Pilkada adalah tanggal 23 September 2020, hari pencoblosan atau pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

Kota Batam termasuk daerah yang ikut melaksanakan pilkada serentak 2020. Sekitar 270 daerah akan menyelenggarakan pilkada tahun depan. Terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), daerah yang melaksanakan pilkada selain Batam adalah Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Provinsi Kepri.

Mungkin Anda juga menyukai