Polda Kepri Gelar Literasi Digital Generasi Milenial Anti Hoax
Media Center Batam – Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Literasi Digital Generasi Milenial Anti Hoax di Hotel Pacific Palace Batam, Kamis (25/7). Peserta literasi ini adalah penggiat media daring (online) dan media sosial di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Kepri umumnya dapat lebih bijak bermedia sosial.
“Haparan kita, peserta literasi dapat menjadi penggiat media sosial dan media online yang baik, bijak, dan cerdas,” ujarnya.
Ia menjelaskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang peserta seperti perkembangan teknologi informasi telah terjadi di berbagai belahan bumi termasuk Indonesia. Teknologi informasi berkembang begitu cepat mulai dari cetak, elektronik, dan kini mengarah yang bersifat digital. Hal ini ditandai dengan munculnya media online dan media sosial berbasis internet.
“Setiap individu dapat mengekspresikan dirinya melalui tulisan, video, dan lainnya, diunggah ke media online dan media sosial. Hal ini dapat berimplikasi positif dan negatif,” kata Erlangga.
Pengaruh positifnya antara lain dapat menyampaikan dan memperoleh informasi yang cepat serta berguna bagi kehidupan manusia maupun lingkungan. Serta dapat mempermudah berinteraksi tanpa harus tatap muka.
Namun perkembangan teknologi informasi ini dapat juga memberikan efek negatif. Terutama apabila media sosial dimanfaatkan untuk hal-hal yang melanggar hukum.
“Contohnya berinteraksi di internet dengan konten yang mengandung pornografi, pornoaksi, menyinggung SARA, serta hoax yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata dia.
Menurut Erlangga, Kepolisian RI melakukan langkah-langkah baik preemtif, preventif, maupun penegakan hukum. Langkah preemtif dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar bijak dan cerdas dalam menggunakan media online dan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sedangkan langkah preventif berupa himbauan agar masyarakat taat aturan hukum. Dengan memahami aturan diharapkan dapat menekan atau mengurangi pelanggaran hukum. Dan terakhir penindakan hukum bila terjadi pelanggaran oleh masyarakat.
“Para penggiat media sosial dan media online yang bijak dapat memperoleh banyak manfaat. Dan sebaliknya yang serampangan tanpa mengindahkan aturan dapat mengimplikasi pada proses hukum yang merugikan diri sendiri dan masyarakat,” tutur Erlangga.