Wajib Pajak Daerah Kini Bisa Lapor Secara Elektronik
Media Center Batam – Wajib pajak di Kota Batam kini sudah bisa melakukan pelaporan pajak daerah secara elektronik. Sosialisasi mengenai pelaporan pajak daerah secara elektronik (E-SPTPD) ini dilakukan di Hotel Golden View, Rabu (3/7).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Raja Azmansyah menjelaskan sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk berperan dalam perwujudan Batam sebagai smart city.
“E-SPTPD ini upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha yang telah jadi wajib pajak. Kami tak ingin merepotkan bapak ibu untuk datang ke kantor kami hanya untuk pelaporan. Ini memberikan efisiensi untuk bapak ibu sekalian,” ujarnya.
Selain itu juga menghemat penggunaan kertas atau paperless. Karena wajib pajak tak perlu mengantar salinan cetak (hard copy) dokumen ke Kantor BPPRD.
“Tinggal input form yang disiapkan di sistem informasi ini. Tinggal upload (unggah) dokumennya. Apabila mungkin ada hal yang perlu diklarifikasi baru kita lakukan temu janji dalam konteks pembinaan,” terang Azman.
Laporan pembayaran pajak daerah ini nantinya juga bisa dicetak secara mandiri. Sehingga lebih efisien dari sisi waktu bagi para pengusaha wajib pajak.
“Tak perlu form seperti biasa yang kita terbitkan setiap tahun. Bisa di-print out. Dan sudah kami komunikasikan juga dengan perbankan. Sehingga ketika nanti bapak ibu melampirkan itu sebagai syarat keperluan di bank, form ini adalah sudah sah. Bank sudah bisa cek, dengan scan form itu, karena sudah terkoneksi ke sistem kita,” paparnya.
Tujuan akhir dari layanan elektronik ini adalah agar tingkat kepatuhan pelaporan pajak daerah di Kota Batam bisa meningkat. Karena berdasarkan masukan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan, masih perlu ditingkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan.
“Harapan kami bapak ibu sekalian bisa lebih mudah. Tanpa beranjak dari meja kerja bisa melaporkan, selama jaringan tersedia,” kata dia.