Rudi Perintahkan Kadisdik Data Siswa Tak Tertampung dalam PPDB
Media Center Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mendata siswa yang tak tertampung di sekolah negeri di tiap zonasi. Hal ini disampaikan Rudi dalam apel pegawai di Dataran Engku Putri Batam Centre, Senin (11/6).
“Pak Hendri, segera didata. Yang rumahnya dekat sekolah tapi tak tertampung,” kata Rudi.
Ia menjelaskan, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini ditentukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah sifatnya hanya menjalankan sesuai sistem yang telah disiapkan.
“Tapi kalau di akhir ada masalah, baru kita bisa membuat kebijakan. Seperti yang tidak tertampung ini,” ujarnya.
Tak mungkin, sambung Rudi, intervensi dilakukan sejak awal proses. Karena hal itu menyalahi aturan.
“Kalau dari awal kita masuk, di akhir buat kebijakan lagi. Itu salah,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PPDB ini dilakukan secara serentak pada 14-29 Mei menggunakan sistem zonasi. Penentuan penerimaan calon siswa berdasarkan pada domisili. Namun tak semua yang berdomisili di sekitar sekolah bisa ditampung di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.
Seperti puluhan orangtua yang berdomisili di Belian Batamkota. Anak mereka tak tertampung di SMPN 42. Karena itu mereka mengadukan hal ini ke pemerintah dengan cara langsung datang ke Kantor Walikota Batam, Senin (10/6).
Perwakilan orangtua siswa, Freedy mengatakan ada 70 nama yang tak diterima di sekolah tersebut meski masuk dalam zonasi. Daftar nama sudah diserahkan ke Pemko Batam melalui Asisten Administrasi Umum, Zarefriadi.
“Data sudah kita serahkan tadi. Kita berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang sebijak-bijaknya,” kata dia.