Capaian PAD Baru 30 Persen

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.

Media Center Batam – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam belum capai target. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan perolehan PAD hingga 30 Mei lalu tercatat sebesar 30,06 persen.

“Mestinya itu paling tidak sudah sekitar 42 persen,” kata Jefridin usai halal bihalal pegawai Pemerintah Kota Batam di Dataran Engku Putri Batam Centre, Senin (11/6).

Berdasarkan data yang ia pegang, capaian terendah ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Jefridin, hal ini wajar karena PBB jatuh tempo di bulan Agustus. Sehingga banyak wajib pajak yang membayarnya hingga jelang pertengahan tahun.

“Tapi PBB itu berpengaruh juga. Sebenarnya kalau tidak dengan PBB, realisasinya sudah di atas 37 persen,” ujarnya.

Seperti pajak restoran, sambung Jefridin, sudah di atas 37 persen. Bahkan apabila telah direkonsiliasi, angkanya diyakini dapat melebihi dari 42 persen.

Jefridin mengatakan setidaknya ada tiga jenis pajak yang bisa mencapai angka normatif. Yakni pajak hotel sebesar 37,41 persen, pajak restoran 39,44 persen, dan pajak reklame 35,79 persen. Selain itu pajak penerangan jalan umum yang ditagihkan melalui tagihan listrik warga juga sudah mencapai 37,7 persen dari target.

“Kalau pajak insya Allah, kecuali PBB, karena jatuh tempo Agustus, maka kami genjot sekarang. Yang jadi masalah retribusi,” aku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam ini.

Terkait retribusi, menurut Jefridin, ada yang tak bisa dicapai karena perubahan regulasi. Seperti retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

“IMTA tidak mencapai target memang karena ada regulasi yang berubah, sebagian diambil pusat. Target semula tahun lalu yang sudah asumsi, sepertinya tidak tercapai,” kata dia.

Sedangkan untuk retribusi lain yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, akan terus digenjot. Seperti retribusi parkir tepi jalan umum, dan lainnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD