Rumah 200 Meter Persegi Bisa Jadi Hak Milik

Walikota Batam, Muhammad Rudi 

Media Center Batam – Rumah dengan lahan seluas di bawah 200 meter persegi di Kota Batam ke depan bisa mengurus sertifikat Hak Milik. Tak seperti kondisi sekarang yang hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini disampaikan Walikota Batam, Muhammad Rudi di Batam Centre, Senin (27/5).

“Bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah seluas di bawah 200 meter persegi akan diizinkan untuk menjadi hak milik. Kita bicara pemukiman, bukan jasa,” kata Rudi.

Informasi ini ia terima langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam rapat beberapa waktu lalu. Terkait aturannya, menurut Rudi, sedang dalam tahap pembahasan di tingkat pusat. Rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi menjadi prioritas penyelesaian karena menjadi ukuran rata-rata tempat tinggal warga.

“Kalau hak milik, gugur HPL (hak pengelolaan lahan) itu. Mau saya 2020 selesai semua. Tapi prioritas kampung tua. Kalau kampung tua selesai, hak milik ini kita minta selesai,” tuturnya.

Ia mengatakan atas usulan bersama Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada dua wilayah yang akan diberikan pembebasan oleh Menteri ATR. Yaitu kampung tua dan rumah tempat tinggal warga.

“Tak ada batasan tentang luasan yang akan diberikan. Seluruh titik kampung tua luasannya akan disepakati bersama. Ada 37 titik. Khusus ini, dikeluarkan dari HPL BP Batam. Tidak bicara per kaveling, tapi luasan wilayah titik kampung tua,” ujarnya.

Untuk di kampung tua, kata Rudi, sertifikat hak milik diberikan untuk rumah masyarakatnya. Tidak secara keseluruhan luas wilayah. Alasannya untuk mengantisipasi pengurangan luas wilayah kampung tua akibat transaksi jual beli tanah.

“Juga harus disisakan, menjadi tanah milik negara yang ada di atas kampung tua. Untuk menjadi cagar budaya,” ungkap mantan legislator Kota Batam ini.

Mungkin Anda juga menyukai