Sertifikat 100 Persil Tanah Dibagikan di Belakangpadang

Sebanyak 100 sertifikat tanah diberikan ke masyarakat Belakangpadang dan Bulang. Penyerahan sertipikat tanah dilaksanakan di Gedung Nasional Kecamatan Belakangpadang, Sabtu (23/2).

Media Center Batam – Sebanyak 100 sertifikat tanah diberikan ke masyarakat Belakangpadang dan Bulang. Penyerahan sertipikat tanah dilaksanakan di Gedung Nasional Kecamatan Belakangpadang, Sabtu (23/2). Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam, Aspawi mengatakan 92 persil berada di Kecamatan Belakangpadang dan 8 persil di Kecamatan Bulang.

“Ini khusus untuk masyarakat hinterland (pulau penyangga). Sertifikat rumah atau tempat tinggal,” ujarnya.

Aspawi mengatakan sertifikat tanah ini dibagikan melalui program daerah (proda) tahun 2018. Dinas Pertanahan menganggarkan Rp 44 juta untuk pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat ini.

“Tahun ini (2019), kita anggarkan lagi 100 persil untuk di Belakangpadang,” kata dia.

Menurutnya syarat penerbitan sertifikat tanah ini tidaklah banyak. Utamanya lahan tidak berada di hutan lindung.

“Administrasi yang perlu diserahkan cuma KTP, KK, bukti bayar PBB, diketahui RT, RW, Camat, sebagai pengajuan permohonan mendapatkan bantuan penerbitan sertifikat gratis ini. Syarat lengkap, kami akan bantu proses,” tutur Aspawi.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Askani mengatakan dari 100 sertifikat tersebut, 79 di antaranya berstatus hak milik. Sedangkan 21 persil lainnya status hak pakai.

“Program pendaftaran tanah sistematis ini akan terus berlanjut. Dari prona (program nasional) masih ada tiga ribuan, dan proda 100. Untuk prona kami masih menyisir daerah mana yang belum terdaftar di tahun sebelumnya,” kata dia.

Mungkin Anda juga menyukai