Penerimaan Pajak Restoran Naik 60 Persen
Media Center Batam – Perolehan pajak restoran Januari 2019 naik signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, penerimaan pajak restoran Januari 2018 sebesar Rp 6.212.326.297. Sedangkan pada Januari 2019 penerimaan pajak restoran tercatat Rp 9.976.310.041.
“Dari sektor pajak restoran naik sampai 60,59 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Kepala BPPRD Batam, Raja Azmansyah di Batam Centre, Rabu (13/2).
Menurut Azman, kenaikan ini tak lepas dari penerapan alat perekam transaksi (tapping box) di sejumlah restoran, rumah makan, dan kedai kopi di Kota Batam. Hingga 31 Desember 2018 telah terpasang 268 tapping box pada 249 restoran, rumah makan, dan kedai kopi.
Adapun potensi pemasangan tapping box di restoran mencapai 924 titik. Terdiri dari 431 restoran, 223 rumah makan, dan 269 kedai kopi.
“Tahun ini kita lanjutkan. Tapi masih menunggu pengadaan dari Bank Riau Kepri,” tutur Azman.
Pemasangan tapping box dilaksanakan Pemko Batam bekerjasama dengan Bank Riau Kepri. Targetnya sekitar 1.500 tapping box terpasang di empat jenis tempat usaha yang menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Yakni hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir khusus.
Rinciannya yaitu 219 hotel yang terdiri dari 75 hotel bintang dan 144 non bintang. Kemudian 924 restoran, 409 tempat hiburan, dan 26 lokasi parkir khusus. Sementara yang sudah terealisasi pemasangan tapping box hingga akhir 2018 lalu sebanyak 400 unit di 381 tempat usaha.
“Paling banyak di restoran. Sementara hotel sudah terpasang 81 tapping box, tempat hiburan ada 39, dan parkir khusus 12 lokasi. Rencana kita maksimalkan 1.100 lagi,” ujarnya.