OPD Diminta Buat RUP Paling Lambat 25 Januari
Media Center Batam – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam diminta menyusun rencana umum pengadaan (RUP). Dokumen pengadaan ini sudah harus masuk ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada akhir Januari mendatang.
“Kita perintahkan agar dari awal siapkan RUP. Paling lambat 25 Januari sudah selesai dan masuk ke dalam e-procurement (sistem pengadaan secara elektronik),” kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad usai rapat di Aula Kantor Walikota Batam, Selasa (8/1).
Dengan dibuatnya RUP di awal tahun, sambung Amsakar, harapannya seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa selesai di bulan Oktober atau November. Sehingga potensi defisit atau pekerjaan yang tertunda bisa tergambar.
“Semakin cepat proses tender dilakukan maka akan semakin mudah kita proyeksi kekuatan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) kita,” tutur mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Batam tersebut.
Amsakar mengatakan saat ini Pemko Batam mendapat Grade-2 dalam penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Persiapan RUP di awal tahun ini sebagai upaya Pemko Batam untuk melakukan perbaikan. Sehingga diharap bisa menaikkan poin penilaian dari lembaga antirasuah tersebut.
“Kami berupaya untuk perbaikan. Maka itu masing-masing OPD agar dari awal sudah mempersiapkan RUP. Jadi rapat tadi fokus pembicaraannya adalah evaluasi terhadap kinerja pengadaan barang dan jasa di Pemko,” sebutnya.