Imigrasi Tolak Masuk 320 WNA di 2018
Media Center Batam – Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam telah menolak masuk 320 warga negara asing (WNA). Jumlah terbanyak, 35 persen di antaranya berasal dari India. Kemudian Tiongkok 14 persen, dan Singapura 13 persen. Jumlah ini menurun dibanding 2017, sebanyak 334 WNA.
“Penyebabnya beragam. Intinya untuk menjaga kedaulatan negara,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Irwanto Suhaili di Batam Centre, pekan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Batam, Lucky Agung Binarto mengatakan selain Warga Negara Asing, Imigrasi Batam juga menolak keberangkatan warga negara Indonesia (WNI). Ada 204 WNI yang ditolak keberangkatannya dari TPI Batam sepanjang 2018 lalu. Jumlahnya juga menurun dibanding 2017, sebanyak 244 orang.
“Penolakan karena mereka dicurigai sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) non presedural. Tidak ada yang diduga terkait teroris,” kata Lucky.
Imigrasi, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya TKI non prosedural atau ilegal. Karena itu rencana keberangkatan mereka sudah dicegah sejak hendak berangkat ke luar negeri.
Pencegahan juga dilakukan sejak penerbitan paspor. Saat wawancara berlangsung, petugas akan mengidentifikasi WNI yang diduga akan menjadi pekerja ilegal.
“Ini kewajiban moral, untuk melakukan pencegahan agar orang tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.