Media Center Batam – Capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Batam sudah 95,53 persen. Tepatnya yaitu 1.016.334 peserta dari 1.071.231 jiwa penduduk Kota Batam berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil per semester I 2018.
“Kita sudah melebihi target Universal Health Coverage (UHC) 95 persen. Ini menunjukkan upaya Pemerintah Kota Batam untuk memastikan tak satu pun masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan,” kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Batam, Maihendra di Batam Centre, Rabu (19/12).
Di satu sisi, capaian kepesertaan sudah cukup baik. Namun di sisi lain, BPJS Kesehatan Batam menghadapi masalah tunggakan iuran. Khususnya dari peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Berdasarkan data sampai dengan November 2018, pembayaran iuran peserta mandiri hanya Rp58.097.046.355. Atau 52,96 persen dari angka seharusnya Rp109,703 miliar.
“Capaian ini di bawah rata-rata nasional 60 persen. Ini terjadi mungkin disebabkan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Peserta yang tadinya dibayarkan perusahaan, menjadi peserta mandiri. Lalu tidak bisa bayar iuran karena mungkin belum dapat pekerjaan lagi,” tuturnya.
Adapun besar iuran PBPU yaitu Rp80.000 per orang per bulan untuk kelas I, Rp51.000 per orang per bulan untuk kelas II, dan Rp25.500 per orang per bulan untuk kelas III.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran peserta mandiri, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan perbankan untuk sistem penarikan iuran secara otomatis dari rekening peserta atau autodebit.
“Auto debit bisa dilakukan di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. Tapi yang sudah meletakkan formulirnya di Kantor BPJS Kesehatan, ada Bank Mandiri dan BNI. Untuk dua bank lainnya masih harus diurus ke kantor bank,” kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Batam, Maucensia.