Pindah TPS Potensi Kurangi Hak Pilih
Media Center Batam – Pemilih berpotensi kehilangan hak suara untuk tingkatan tertentu dalam Pemilu 2019 apabila pindah tempat pemungutan suara (TPS). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan potensi pengurangan surat suara ini terjadi apabila warga pindah daerah pemilihan.
“Semakin jauh perpindahannya, jumlah surat suara yang bisa dicoblosnya makin sedikit,” kata Zaki, Kamis (29/11).
Ia menjelaskan pada Pemilu 2019 pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan lima jenis surat suara. Terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Apabila pemilih pindah ke provinsi lain atau ke luar negeri, ia hanya berhak memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan haknya yang lain bisa hilang.
“Misal pemilih yang terdaftar di Provinsi Jawa Timur lalu pindah memilih ke Batam, maka hanya berhak mendapatkan surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilih tersebut tidak mendapatkan surat suara untuk anggota DPR dan DPD dapil Kepri, anggota DPRD Provinsi Kepri, dan anggota DPRD Kota Batam,” paparnya.
Tapi jika pemilih hanya pindah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, hak pilihnya bertambah untuk DPR dan DPD RI. Contohnya pemilih pindah dari Batam ke Kabupaten Karimun, maka ia bisa memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI dari dapil Kepri.
Sementara potensi kehilangan hak suara untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi terjadi apabila pemilih pindah kabupaten/kota dalam satu provinsi namun berbeda dapil. Misal pemilih pindah dari Batam ke Karimun, maka tak bisa mendapat surat suara DPRD Provinsi Kepri. Pemilih juga tidak dapat surat suara DPRD Provinsi bila pindah dapil meski dalam satu kota.
Pemilih yang pindah antar kecamatan di satu kabupaten/kota juga berpotensi kehilangan hak suara untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut. Hak suaranya bisa hilang bila pindah dapil. Tapi bila pindah antar kecamatan dalam satu dapil, pemilih masih berhak menyoblos pilihannya.
“Sebagai gambaran, bila ada pemilih terdaftar di DPT Kecamatan Batam Kota pindah memilih di Seibeduk, dia tidak akan mendapat surat suara DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepri. Sebab kedua kecamatan tersebut berbeda dapil. Untuk pemilu calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Kecamatan Batam Kota masuk dapil Batam 1, sedangkan Seibeduk masuk dapil Batam 3. Sementara untuk pemilu calon anggota DPRD Provinsi Kepri, Batam Kota masuk dapil Kepri 4 atau Batam A, sedangkan Seibeduk masuk dapil Kepri 6 atau Batam C,” terang Zaki.
Meski begitu, KPU juga menyiapkan formulir A5 untuk memastikan para pemilih pindahan tidak kehilangan hak pilihnya. Formulir itu bisa didapatkan di panitia pemungutan suara (PPS) atau KPU daerah asal, bisa juga diperoleh di KPU daerah tujuan pindah. Dengan berbekal formulir tersebut, para pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilih dengan normal di TPS lain, mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Berbeda dengan pemilih tambahan yang memang sejak awal tidak tercatat di DPT, tapi punya KTP-elektronik. Mereka baru bisa memberikan suara satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir, yakni dari pukul 12.00 sampai 13.00.