Disdukcapil Tunggu Juknis Terkait Pengurusan Surat Pindah
Media Center Batam – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang pembuatan surat pindah tanpa keterangan RT/RW. Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan sebelum juknis turun, maka pengurusan surat pindah masih seperti dulu. Yakni sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Sampai sekarang kami masih menggunakan syarat lama, tetap melampirkan surat keterangan RT/RW dan kecamatan. Karena kami belum ada juknis barunya,” kata Said di Sekupang, Senin (15/10).
Ia mengatakan apabila perubahan Perpres telah disetujui Presiden, maka dinas di daerah siap menjalankan kebijakan tersebut. Apalagi jika aturan baru nanti semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Kami siap melaksanakan. Yang penting warga terbantu,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Penduduk Disdukcapil Batam, Teddy Nuh mengatakan per hari 200 permohonan surat pindah yang diurus Disdukcapil Batam. Jika memang aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri ini berlaku nantinya, tentu sangat membantu kerja pemerintah daerah.
Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri, dikatakan bahwa sebagai upaya percepatan layanan Administrasi Kependudukan, penduduk bisa langsung ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). SKPWNI ini yang menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan di daerah tujuan.
โMasyarakat hanya perlu membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sudah mengirim surat edaran ke seluruh Dinas Dukcapil se-Indonesia. Sehingga itu (Surat Pengantar) tak perlu lagi,โ kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (15/10).
Kebijakan tersebut menurut Prof. Zudan sudah berjalan sejak 2 tahun lalu. Namun hingga saat ini masih ada Dinas Dukcapil yang mengharuskan adanya surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan dan kecamatan setempat.
Terkait masih adanya Dinas Dukcapil yang belum menerapkan aturan tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
Oleh sebab, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.
โSaya tegaskan kembali melalui Surat Edaran agar terjadi standarisasi secara nasional, dari Aceh sampai Papua sama karena Dukcapil database-nya satu, maka semua tindakan administrasi kependudukan dalam standar yang sama,” tutur Prof. Zudan.