Restoran Diminta Urus Izin Layak Sehat untuk Dukung Pariwisata

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi

Media Center Batam – Baru 170 restoran dan rumah makan yang sudah kantongi izin layak sehat dari Dinas Kesehatan Kota Batam. Sementara jumlah restoran, rumah makan, dan kedai kopi di Kota Batam pada 2015 saja sudah mencapai lebih dari 600 usaha. Jumlahnya diyakini terus bertambah seiring pengembangan Batam sebagai kota pariwisata.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan jika usaha rumah makan tidak kunjung mengurus izin layak sehat, izin operasionalnya dapat dicabut.

“Kalau tak diurus otomatis dicabut. Karena izin layak sehat merupakan syarat beroperasinya restoran,” kata Didi, Sabtu (13/10).

Izin layak sehat, kata Didi, merupakan standar yang harus dimiliki pelaku usaha makanan. Pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah lainnya seperti Dinas Pariwisata sudah berkoordinasi untuk menertibkan rumah makan yang tidak memenuhi syarat ini.

“Minimal standar terendah. Yang paling penting mereka mengurus izinnya dulu. Kalau peningkatan mutu sanitasinya nanti ada tim yang bantu,” ujarnya.

Mantan Direktur RSUD Kepri Tanjunguban ini mengatakan pengurusan izin tidak dipungut biaya. Tim survei akan datang ke lokasi mengecek dapur, penyimpanan bahan makanan, hingga air bersih, serta kelembaban udara.

“Tempat mengolahnya juga dicek. Untuk itu yang belum urus tapi sudah buka usaha makanan silakan datang ke dinas,” kata dia.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan izin layak sehat ini penting bagi para wisatawan. Pengunjung yang datang ke Batam, khususnya wisatawan mancanegara, akan bertanya tentang kebersihan restoran ini.

“Mereka sangat aware, mementingkan hal seperti ini. Jadi di samping sertifikat halal, tentang kebersihan higienitas tempat makan juga jadi perhatian wisatawan,” kata mantan Kepala Bagian Humas ini.

Mungkin Anda juga menyukai