Pemko Prioritaskan Penertiban Parkir

Walikota Batam, Muhammad Rudi 

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam sedang memprioritaskan penertiban parkir kendaraan tepi jalan umum. Penertiban dilaksanakan sesuai amanah Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan pemerintah sudah lakukan sosialisasi sejak Perda diketuk. Dan sekarang saatnya aksi penertiban dilaksanakan.

“Sosialisasi sudah, lewat radio dan media lainnya. Jadi segera ditindak bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan,” kata Rudi di Batam Centre, Kamis (4/10).

Kendaraan yang parkir di badan jalan akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Selain itu juga akan dikenai sanksi denda dan biaya derek.

Pemilik kendaraan akan dikenai biaya derek Rp 300 ribu ditambah administrasi denda Rp 200 ribu. Jika kendaraan bermalam, tambah biaya inap Rp 200 ribu per 24 jam. Berlaku kelipatan hingga 24 hari. Jika tidak juga diambil, kendaraan akan dilelang.

Selain menderek mobil yang parkir bukan pada tempatnya, petugas juga akan mengangkut kendaraan roda dua yang parkir di pedestrian.

“Tempat pejalan kaki yang ditutup kendaraan juga langsung kita derek. Termasuk yang berjualan di atasnya. Kita akan fungsikan kembali tempat pejalan kaki untuk pejalan kaki,” sebutnya.

Tak hanya menertibkan pengendara, Pemko Batam juga akan tertibkan keberadaan juru parkir. Penertiban baik dari segi penampilan maupun cara pelayanan.

Rudi mengatakan Wakil Walikota Batam akan pimpin langsung penertiban juru parkir ini.

“Titik parkir yang tidak benar juga akan kita tindak sehingga tidak ada juru parkir yang ambil uang di tempat tersebut,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD