Puluhan Bakal Caleg Legalisir Ijazah di Disdik Batam
Media Center Batam – Puluhan bakal calon legislatif mengurus legalisir ijazah di Dinas Pendidikan Kota Batam. Legalisir ijazah ini merupakan salah satu syarat pencalonan peserta Pemilu 2019 mendatang.
“Ada sekitar 50 yang minta legalisir ijazah ke kita. Rata-rata SMA, sesuai syarat untuk pendaftaran calon,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan di Sekupang, Rabu (4/7).
Hendri mengatakan setiap pemohon diminta untuk membawa ijazah asli saat pengurusan legalisir. Ijazah asli ini dibutuhkan untuk pengecekan oleh petugas Disdik.
“Kami punya alat untuk melihat asli tidaknya ijazah. Akurasinya 100 persen,” ujarnya.
Menurut Hendri, dengan adanya alat ini Disdik tidak perlu melakukan konfirmasi ke sekolah asal. Meskipun ijazah yang dilegalisir berasal dari sekolah di luar Batam.
Sementara itu Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan membenarkan bahwa masih banyak bakal calon legislatif yang mengeluhkan syarat legalisir ijazah untuk pendaftaran peserta Pemilu. Namun menurutnya bakal caleg tak perlu resah, karena KPU RI telah mengeluarkan kebijakan, legalisir bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili.
Terkait pendaftaran calon anggota DPRD Kota Batam, kata Zaki, pada hari pertama pendaftaran, Rabu (4/7), belum satupun partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan calegnya.
“Hari ini masih sepi, belum satupun parpol mengajukan calonnya. Meskipun waktu masih panjang, sampai 17 Juli, kami harap parpol daftar di awal waktu, tidak di detik-detik terakhir,” kata Zaki.