KPU Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD

Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Riau mulai melaksanakan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (30/5).

“Verifikasi faktual ini dilaksanakan serentak di tujuh kabupaten/kota, 30 Mei sampai 19 Juni 2018. Verifikasi faktual akan dilakukan sesuai dengan sebaran dukungan di masing-masing kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Kepri Sriwaty melalui siaran pers.

Ia menjelaskan, verifikasi faktual ini akan dilakukan terhadap 10 persen sampel dari total dukungan yang diajukan oleh masing-masing bakal calon. Sebelumnya, pengambilan sampel telah dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Provinsi Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (29/5) malam. Data 10 persen sampel yang akan diverifikasi faktual juga turut diserahkan ke tiap bakal calon anggota DPD.

Anggota KPU Kepri Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Parlindungan Sihombing mengatakan dari 15 bakal calon Anggota DPD, total dukungan seluruhnya berjumlah 34.119 dukungan. Dukungan tersebar di tujuh kabupaten/kota. Terbanyak di Kota Batam yakni 18.872 dukungan.

Sedangkan sampel yang akan diverifikasi faktual terdiri dari 1.892 dukungan di Kota Batam, 527 di Kota Tanjungpinang, 332 di Kabupaten Karimun, 181 di Kabupaten Bintan, 381 di Kabupaten Lingga, 31 di Kabupaten Natuna, dan 80 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Dalam prosesnya, petugas KPU Kabupaten/Kota akan mencocokkan fotokopi KTP sampel dukungan Balon (bakal calon) DPD dengan KTP aslinya. Termasuk alamatnya, dan apakah benar mendukung balon DPD yang bersangkutan,” ujarnya.

Verifikasi faktual akan dilakukan melalui beberapa metode. Pertama, sampel akan didatangi oleh petugas secara door to door (dari rumah ke rumah). Jika ada sampel yang tidak ditemukan, akan segera dikoordinasikan dengan bakal calon DPD bersangkutan. Mereka diminta untuk menghadirkan sampel agar dapat diverifikasi oleh petugas secara kolektif di satu titik, misal kelurahan atau kecamatan.

Dan apabila cara itu belum bisa menjangkau seluruh sampel, KPU Kabupaten/Kota dimungkinkan berkoordinasi dengan bakal calon Anggota DPD bersangkutan untuk menghadirkan sampel di Kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Dalam pelaksanaannya, terbuka kemungkinan anggota PPK dan PPS juga turut dilibatkan dalam melakukan verifikasi faktual ini.

“Ini perlu dilakukan mengingat libur lebaran yang sudah dekat, dan diperkirakan akan banyak warga yang mudik. Dengan kerjasama yang baik, teman-teman KPU Kabupaten/Kota akan terbantu dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, apa yang menjadi hak-hak para balon Anggota DPD akan bisa terlayani dengan sebaik-baiknya,” kata Parlindungan.

Hasil akhir dari tahapan verifikasi faktual ini, setelah melalui perbaikan, akan menentukan apakah bakal calon DPD memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Anggota DPD RI mewakili Daerah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu 2019 mendatang.

Mungkin Anda juga menyukai